Curi Barang Yayasan Andre ‘Nginap’ di Sel

Curi Barang Yayasan

Topmetro.news – Lantaran curi barang yayasan, Polsek Belawan menangkap pelaku berinisial A alias Andre (22) warga Jalan Selebes Belawan. Tersangka Andre ditangkap dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakoninya Juli 2017 lalu. Akibat perbuatannya tersangka Andre, Selasa (27/3/2018) harus ‘menginap’ di sel tahanan Polsek Belawan.

Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B Sebayang menjelaskan, tersangka Andre melakukan pencurian di Kantor Yayasan Guna Nuarini Indonesia. Caranya, kata Kanit, dengan mencongkel pintu menggunakan linggis dan mengambil barang-barang elektronik di dalamnya.
“Setelah berhasil mencuri tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi. Namun setelah kembali pulang ke rumahnya. Akhirnya tersangka kita amankan,” kata Sebayang.

Tujuh Bulan Melarikan Diri

Dia menjelaskan tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan dari warga. “Kami mendapat informasi tersangka telah pulang ke rumahnya setelah tujuh bulan melarikan diri, sehingga kami langsung menangkap tersangka,” ungkap Kanit Reskrim.

Kata Sebayang, dari hasil interogasi, tersangka Andre mengakui seluruh perbuatannya. “Dari tangan tersangka, kami juga berhasil menyita satu buah linggis yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian,” jelas Sebayang.

Rekannya Ikut Ditahan

Tambah Sebayang, tersangka kini sedang diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya, kami juga telah mendapat informasi rekan yang membantu tersangka menjual barang hasil curian, saat ini sedang ditahan Polsek Medan Labuhan,” tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan.(TM-14)

Related posts

Leave a Comment